Kamis, Januari 05, 2012

Adopsi Anak-syarat umum

Bagian Pertama

Ada banyak pasangan suami istri yang tidak dikarunia anak dan sebagai solusinya mereka berusaha mengangkat anak orang lain sebagai anaknya sendiri,  sering juga disebut dengan anak angkat atau adopsi.
Jika anda berminat untuk mengangkat anak maka perlu diketahui beberapa hal seperti syarat-syarat dan prosedurnya.

Untuk bagian pertama akan diuraikan lebih dulu syarat-syaratnya :

Syarat bagi anak :
  1. Belum berusia 18 tahun
  2. Merupakan anak terlantar atau diterlantarkan
  3. Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan
  4. Memerlukan perlindungan khusus

Ketentuan lain berkaitan dengan usia :
  1. Anak belum berusia 6 tahun merupakan prioritas utama
  2. Anak berusia 6 – 12 tahun sepanjang ada alasan mendesak
  3. Anak berusia 12 – 18 tahun sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus seperti anak korban bencana alam, korban kekerasan, korban konflik dan lainnya.

Syarat bagi orangtua angkat :
  1.  Sehat jasmani dan rohani
  2. Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 50 tahun
  3. Beragama sama dengan agama calon anak angkat
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan.
  5.  Berstatus menikah paling singkat 5 tahun
  6. Tidak merupakan pasangan sejenis
  7. Tidak atau belum memiliki anak atau hanya memiliki satu orang anak
  8. Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial
  9. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua atau wali anak
  10. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik baik anak, kesejahteraan dan perlindungan anak.
  11. Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat.
  12. Telah mengasuh calon anak paling singkat 6 bulan sejak izin pengasuhan diberikan orangtua/wali atau anak.
  13. Memperoleh izin Menteri Sosial atau Kepala Dinas Sosial setempat.

Rumit amat kan ? Tapi status hukum pengangkatan anak lebih kuat secara hukum jika syarat-syarat tersebut dipenuhi. Jika tidak ingin repot-repot atau tidak punya waktu mengurusnya anda dapat meminta jasa advokat di tempat anda berada hingga prosesnya ke pengadilan. Ada juga pilihan lain misalnya secara hukum adat, syaratnya sesuai dengan adat setempat yang pasti tidak serumit dalam proses hukum.



Tidak ada komentar: