Senin, Januari 09, 2012

Adopsi Anak - Prosedur Hukum


Bagian ketiga
Pada bagian ketiga ini kita akan bahas prosedur atau proses hukum untuk pengesahan adopsi atau angkat anak. Setelah para sahabat memenuhi seluruh syarat-syarat seperti yang telah disebutkan dalam posting sebelumnya  maka untuk pengesahan (legalisasi) adopsi tersebut selanjutnya perlu ditempuh prosedur sebagai berikut :

Prosedur  Awal :
  1.  Sahabat kunjungi Dinas Sosial setempat dan katakan ingin melakukan adopsi dan nanti pihak Dinas Sosial tersebut akan memberitahu syarat-syarat administratif yang harus dipenuhi disertai juga contoh surat-suratnya termasuk Surat Permohonan Izin Adopsi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial setempat dan lainnya seperti : copy KTP dari orangtua kandung/wali yang sah/kerabat calon anak angkat, copy KTP calon orangtua angkat, Akta Kelahiran calon anak angkat. 
  2. Setelah semua syarat selesai dilengkapi sahabat datang lagi ke Dinas menyerahkan semua berkas tersebut, setelah itu sahabat diminta menunggu adanya Tim dari Dinas Sosial yang disebut dengan Tim PIPA (Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak)  yang akan melakukan peninjauan langsung terhadap kehidupan calon orangtua angkat dan anak dengan melakukan home visit.
  3. Selesai home visit Dinas Sosial, calon orangtua angkat langsung (tidak bisa diwakili) diminta hadir ke kantor Dinas Sosial untuk mengikuti intervieuw langsung dengan Tim PIPA untuk menegaskan kembali komitmen calon orangtua angkat untuk adopsi anak.
  4. Jika telah selesai semua prosedur maka calon orangtua harus menunggu dulu keluar Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak dari Kepala Dinas Sosial setempat.

Prosedur lanjutan :
  1. Setelah sahabat mendapat Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak dari Dinas Sosial maka Sahabat dapat mengajukan Permohonan Pengangkatan Anak ke Pengadilan Negeri (khusus di Aceh bagi yang beragama Islam diajukan ke Mahkamah Syar’iyah) dengan melampirkan Surat Rekomendasi tadi disertai pembayaran biaya perkara.
  2.  Selanjutnya sahabat akan dipanggil untuk mengikuti sidang-sidang pemeriksaan oleh hakim yang ditunjuk Ketua Pengadilan untuk menangani perkara  permohonan ini. Dalam proses pemeriksaan ini sahabat biasanya diminta untuk menghadirkan 2 orang saksi yang akan menegaskan kapabilitas (kemampuan) calon orangtua angkat untuk mengadopsi anak.
  3. Mungkin akan ada beberapa kali sidang jika saat sidang pertama ada beberapa prosedur administrasi atau kehadiran saksi belum dipenuhi tapi sidang terakhir adalah pemberian putusan berupa penetapan atas permohonan adopsi sahabat yang akan dibacakan oleh hakim dalam sidang, dengan demikian sah sudah adopsi yang sahabat lakukan.
  4. Terakhir sahabat harus mengambil salinan putusan penetapannya pada pengadilan yang bersangkutan setelah sidang selesai pada petugas yang bersangkutan (tidak diberikan dalam proses sidang), putusan ini merupakan bukti tertulis sahnya adopsi yang sahabat lakukan.

Demikian prosedur hukum yang harus ditempuh dalam melakukan adopsi anak, memang rumit dan melelahkan serta membuat repot tapi begitulah peraturan di negeri kita, tapi bukankah ada pengacara/advokat yang dapat membantu sahabat jika diminta, tentu dengan mengeluarkan sedikit biaya sahabat...tidak apa-apa kan ? Yang penting urusan beres,  bagaimana dengan mereka yang tidak mampu dan tidak punya biaya ? Nah menurut peraturan kita, bagi mereka yang tidak mampu secara ekonomi dan sosial tidak memenuhi syarat sebagai calon orangtua angkat (silahkan lihat kembali syarat-syarat Adopsi pada posting sebelumnya).

Ada beberapa ketentuan penting lain lagi yang perlu diperhatikan oleh orangtua angkat yaitu :
  1. Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak berdasarkan kebiasaan adat setempat dan peraturan yang berlaku.
  2.   Pengangkatan anak ini tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orangtua kandungnya.
  3. Calon orangtua angkat harus seagama dengan calon anak angkat.
  4. Dalam hal asal usul anak tidak diketahui maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.

Semoga info ini dapat membantu siapa saja yang ingin melakukan adopsi...............

Sumber :
-          Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
-          Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 Tentang Pengangkatan Anak
-          Peraturan Menteri Sosial No. 110/HUK/2009.
-          Peraturan Menteri Sosial No. 37/HUK/2010 Tentang Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak