Selasa, September 15, 2009

Istri Pencari Nafkah, suami menganggur, apakah ada harta bersama?

Menurut aturan hukum di Indonesia (UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, hukum adat) tidak jadi soal siapa pencari nafkah dalam keluarga, sepanjang harta itu diperoleh dalam masa perkawinan maka harta tersebut menjadi harta bersama.

Tips :
  1. Upayakan segala harta tetap yang dimiliki (tanah, rumah, toko, dll) punya bukti kepemillikan yang sah secara hukum seperti Sertifikat Hak Milik, Hak Guna Bangunan dan lainnya.
  2. Jika bukti hukum yang asli ada pada salah satu pihak baik suami atau istri maka pihak lainnya juga sebaiknya menyimpan salinan/fotocopynya (jika dapat dilegalisir instansi yang bersangkutan) sebagai suatu tindak perlindungan hukum di masa depan bagi yang bersangkutan.
  3. Simpan juga baik-baik segala bukti milik dari barang bergerak (perabot rumah, kenderaan, dll) sama seperti sahabat menyimpan bukti milik barang tetap, jika satu pihak memegang bukti asli maka pihak lainnya memegang salinan/fotocopy, dan minta pasangan anda untuk menuliskan pengakuannya di salinan/fotocopy milik tersebut yang ditandatanganinya.
  4. Tips ini memang sulit dilaksanakan terutama jika hubungan suami istri masih harmonis, karena akan dianggap tidak mempercayai pasangannya, namun berdasar pengalaman bertahun dalam kasus ini, bahwa apabila terjadi sengketa di mana salah satu pihak mengingkari adanya harta bersama, tips di atas akan sangat membantu proses penyelesaian.

Minggu, September 06, 2009

Catatkan perkawinan anda

Anda ingin menikah ...? Hampir setiap orang pasti ingin..! Untuk itu anda memang harus siap lahir batin dan jangan lupa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jangan sekali-kali mau menikah di bawah tangan. Menikah di bawah tangan sangat banyak terjadi di masyarakat, yang memungkinkan suburnya poligami yang tidak bertanggungjawab. Banyak keluarga terlantar karena ayah/suami menikah lagi dan tidak sanggup bertanggungjawab menafkahi banyak keluarga, kemudian status anak menjadi tidak sah menurut ketentuan hukum yang berlaku. Pokoknya banyak ruginya dari manfaatnya....

Tips :
  1. Catatkan perkawinan anda, jika beragama Islam pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, bagi sahabat non Islam pencatatan dilakukan di Catatan Sipil setempat juga.
  2. Setelah proses pencatatan selesai, mintakan Buku Akta Nikah yang biasanya diberikan kepada masing-masing suami istri, simpan baik-baik, jaga jangan sampai hilang atau rusak.
  3. Peganglah buku Akta Nikah tersebut masing-masing, untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan apabila terjadi perselisihan dalam rumah tangga atau apabila salah satu pihak meninggal dunia/dinyatakan meninggal.
Hal-hal yang merugikan apabila perkawinan tidak tercatat (kawin dibawah tangan, nikah siri) :
  1. Perkawinan tidak sah di mata hukum, jadi di mata hukum hubungan suami istri yang dilakukan tergolong zina dan anak yang dilahirkan juga anak tidak sah.
  2. Jika terjadi perceraian ke dua suami istri saling tidak dapat menuntut hak dan kewajiban, seperti nafkah, pembagian harta bersama dan hak asuh.
  3. Anak-anak yang dianggap tidak sah di mata hukum tidak dapat menuntut ayahnya untuk bertanggungjawab terhadap kehidupannya dan hanya terikat secara hukum (perdata) dengan ibunya.
Pihak yang paling dirugikan dalam perkawinan di bawah tangan ini biasanya perempuan dan anak.