Waris
adalah peralihan kekayaan atau harta yang
ditinggalkan oleh wafatnya seseorang (pewaris) kepada orang lain yang berhak
menerimanya (ahli waris), baik karena hubungan kekeluargaan maupun karena
wasiat.
Hukum
yang berlaku di Indonesia tentang Waris adalah :
1)
Hukum Waris Adat,
2) Hukum Waris Perdata (Pasal 830 s/d 873 KUH Perdata), dan
3) Hukum Waris Islam (Al Qur’an S.2:180, 240; S.4:7, 9, 11,12, 19, 33, 176; 5.5:106, 108; 36: 50) dan terangkum dalam Kompilasi Hukum Islam.
2) Hukum Waris Perdata (Pasal 830 s/d 873 KUH Perdata), dan
3) Hukum Waris Islam (Al Qur’an S.2:180, 240; S.4:7, 9, 11,12, 19, 33, 176; 5.5:106, 108; 36: 50) dan terangkum dalam Kompilasi Hukum Islam.
Mengenai
hukum mana yang berlaku tergantung dari
identitas pewaris dan ahli warisnya, yaitu :
1. Jika ahli waris dan pewaris beragama Islam maka yang diberlakukan
adalah hukum Islam atau Kompilasi Hukum Islam, dan proses hukumnya berada di bawah kewenangan Pengadilan Agama atau kalau di Aceh pada Mahkamah Syar’iyah, meski demikian golongan ini
dapat memilih (hak opsi) hukum lain seperti misalnya Hukum Perdata dan Hukum
Adat,
2. Jika ahli waris dan pewaris beragama non Islam maka yang
diberlakukan adalah Hukum Waris Perdata, dan proses hukumnya berada di bawah kewenangan Pengadilan Negeri, dan golongan ini dapat memilih juga
diberlakukannya Hukum Adat tapi tidak bisa memilih Hukum Islam,
3. Jika ahli waris dan pewaris kedua golongan di atas ingin memilih hukum adat untuk pembagian warisannya juga dibenarkan meski saat ini sudah jarang digunakan kecuali di daerah-daerah yang masih kuat kebiasaan dan adat istiadatnya, dan proses pembagiannya dilakukan di daerahnya oleh ketua adat atau kampung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar