Bagian Kedua
Para sahabat semua, pada bagian pertama kita sudah bahas
mengenai syarat-syarat melakukan adopsi , tapi syarat itu berlaku bagi warga
negara Indonesia yang akan mengangkat anak Indonesia.
Bagaimana kalau yang ingin adopsi adalah warga negara asing
yang akan mengangkat anak Indonesia atau sebaliknya warga negara Indonesia
ingin angkat anak asing ?
Untuk mereka selain syarat yang telah disebut pada bagian
pertama, maka ada tambahan syarat lain yaitu :
Bagi warga negara Indonesia yang ingin mengangkat anak asing
:
- Memperoleh persetujuan tertulis dari Pemerintah Indonesia
- Memperoleh persetujuan tertulis dari Pemerintah negara asal anak
Bagi warga negara asing yang ingin mengangkat anak Indonesia syarat tambahannya adalah :
- Telah bertempat tinggal di Indonesia secara sah selama 2 tahun
- Mendapat persetujuan tertulis dari Pemerintah negara pemohon
- Membuat pernyataan tertulis akan melaporkan perkembangan anak kepada Departemen Luar Negeri melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar