Tips :
- Catatkan perkawinan anda, jika beragama Islam pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, bagi sahabat non Islam pencatatan dilakukan di Catatan Sipil setempat juga.
- Setelah proses pencatatan selesai, mintakan Buku Akta Nikah yang biasanya diberikan kepada masing-masing suami istri, simpan baik-baik, jaga jangan sampai hilang atau rusak.
- Peganglah buku Akta Nikah tersebut masing-masing, untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan apabila terjadi perselisihan dalam rumah tangga atau apabila salah satu pihak meninggal dunia/dinyatakan meninggal.
- Perkawinan tidak sah di mata hukum, jadi di mata hukum hubungan suami istri yang dilakukan tergolong zina dan anak yang dilahirkan juga anak tidak sah.
- Jika terjadi perceraian ke dua suami istri saling tidak dapat menuntut hak dan kewajiban, seperti nafkah, pembagian harta bersama dan hak asuh.
- Anak-anak yang dianggap tidak sah di mata hukum tidak dapat menuntut ayahnya untuk bertanggungjawab terhadap kehidupannya dan hanya terikat secara hukum (perdata) dengan ibunya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar