Selasa, September 15, 2009

Istri Pencari Nafkah, suami menganggur, apakah ada harta bersama?

Menurut aturan hukum di Indonesia (UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, hukum adat) tidak jadi soal siapa pencari nafkah dalam keluarga, sepanjang harta itu diperoleh dalam masa perkawinan maka harta tersebut menjadi harta bersama.

Tips :
  1. Upayakan segala harta tetap yang dimiliki (tanah, rumah, toko, dll) punya bukti kepemillikan yang sah secara hukum seperti Sertifikat Hak Milik, Hak Guna Bangunan dan lainnya.
  2. Jika bukti hukum yang asli ada pada salah satu pihak baik suami atau istri maka pihak lainnya juga sebaiknya menyimpan salinan/fotocopynya (jika dapat dilegalisir instansi yang bersangkutan) sebagai suatu tindak perlindungan hukum di masa depan bagi yang bersangkutan.
  3. Simpan juga baik-baik segala bukti milik dari barang bergerak (perabot rumah, kenderaan, dll) sama seperti sahabat menyimpan bukti milik barang tetap, jika satu pihak memegang bukti asli maka pihak lainnya memegang salinan/fotocopy, dan minta pasangan anda untuk menuliskan pengakuannya di salinan/fotocopy milik tersebut yang ditandatanganinya.
  4. Tips ini memang sulit dilaksanakan terutama jika hubungan suami istri masih harmonis, karena akan dianggap tidak mempercayai pasangannya, namun berdasar pengalaman bertahun dalam kasus ini, bahwa apabila terjadi sengketa di mana salah satu pihak mengingkari adanya harta bersama, tips di atas akan sangat membantu proses penyelesaian.

Tidak ada komentar: