Jumat, Januari 06, 2012

Adopsi Anak-syarat bagi WNA


Bagian Kedua

Para sahabat semua, pada bagian pertama kita sudah bahas mengenai syarat-syarat melakukan adopsi , tapi syarat itu berlaku bagi warga negara Indonesia yang akan mengangkat anak Indonesia.

Bagaimana kalau yang ingin adopsi adalah warga negara asing yang akan mengangkat anak Indonesia atau sebaliknya warga negara Indonesia ingin angkat anak asing ?

Untuk mereka selain syarat yang telah disebut pada bagian pertama, maka ada tambahan syarat lain yaitu :
Bagi warga negara Indonesia yang ingin mengangkat anak asing :
  1. Memperoleh persetujuan tertulis dari Pemerintah Indonesia
  2. Memperoleh persetujuan tertulis dari Pemerintah negara asal anak
Bagi warga negara asing yang ingin mengangkat anak Indonesia syarat tambahannya adalah :
  1.  Telah bertempat tinggal di Indonesia secara sah selama 2 tahun
  2. Mendapat persetujuan tertulis dari Pemerintah negara pemohon
  3.   Membuat pernyataan tertulis akan melaporkan perkembangan anak kepada Departemen Luar Negeri melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.

Kamis, Januari 05, 2012

Adopsi Anak-syarat umum

Bagian Pertama

Ada banyak pasangan suami istri yang tidak dikarunia anak dan sebagai solusinya mereka berusaha mengangkat anak orang lain sebagai anaknya sendiri,  sering juga disebut dengan anak angkat atau adopsi.
Jika anda berminat untuk mengangkat anak maka perlu diketahui beberapa hal seperti syarat-syarat dan prosedurnya.

Untuk bagian pertama akan diuraikan lebih dulu syarat-syaratnya :

Syarat bagi anak :
  1. Belum berusia 18 tahun
  2. Merupakan anak terlantar atau diterlantarkan
  3. Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan
  4. Memerlukan perlindungan khusus

Ketentuan lain berkaitan dengan usia :
  1. Anak belum berusia 6 tahun merupakan prioritas utama
  2. Anak berusia 6 – 12 tahun sepanjang ada alasan mendesak
  3. Anak berusia 12 – 18 tahun sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus seperti anak korban bencana alam, korban kekerasan, korban konflik dan lainnya.

Syarat bagi orangtua angkat :
  1.  Sehat jasmani dan rohani
  2. Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 50 tahun
  3. Beragama sama dengan agama calon anak angkat
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan.
  5.  Berstatus menikah paling singkat 5 tahun
  6. Tidak merupakan pasangan sejenis
  7. Tidak atau belum memiliki anak atau hanya memiliki satu orang anak
  8. Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial
  9. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua atau wali anak
  10. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik baik anak, kesejahteraan dan perlindungan anak.
  11. Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat.
  12. Telah mengasuh calon anak paling singkat 6 bulan sejak izin pengasuhan diberikan orangtua/wali atau anak.
  13. Memperoleh izin Menteri Sosial atau Kepala Dinas Sosial setempat.

Rumit amat kan ? Tapi status hukum pengangkatan anak lebih kuat secara hukum jika syarat-syarat tersebut dipenuhi. Jika tidak ingin repot-repot atau tidak punya waktu mengurusnya anda dapat meminta jasa advokat di tempat anda berada hingga prosesnya ke pengadilan. Ada juga pilihan lain misalnya secara hukum adat, syaratnya sesuai dengan adat setempat yang pasti tidak serumit dalam proses hukum.



Apa itu waris mewarisi ?


Waris adalah peralihan  kekayaan atau harta yang ditinggalkan oleh wafatnya seseorang (pewaris) kepada orang lain yang berhak menerimanya (ahli waris), baik karena hubungan kekeluargaan maupun karena wasiat.

Hukum yang berlaku di Indonesia tentang Waris adalah :
1) Hukum Waris Adat,
2) Hukum Waris Perdata (Pasal 830 s/d 873 KUH Perdata), dan
3) Hukum Waris Islam (Al Qur’an S.2:180, 240; S.4:7, 9, 11,12, 19, 33, 176; 5.5:106, 108; 36: 50) dan terangkum dalam Kompilasi Hukum Islam.

Mengenai hukum mana yang  berlaku tergantung dari identitas pewaris dan ahli warisnya, yaitu :
1.  Jika ahli waris dan pewaris beragama Islam maka yang diberlakukan adalah hukum Islam atau Kompilasi Hukum Islam, dan proses hukumnya berada di bawah kewenangan Pengadilan Agama atau kalau di Aceh pada Mahkamah Syar’iyah, meski demikian golongan ini dapat memilih (hak opsi) hukum lain seperti misalnya Hukum Perdata dan Hukum Adat, 
2.   Jika ahli waris dan pewaris beragama non Islam maka yang diberlakukan adalah Hukum Waris Perdata, dan proses hukumnya berada di bawah kewenangan Pengadilan Negeri, dan golongan ini dapat memilih juga diberlakukannya Hukum Adat tapi tidak bisa memilih Hukum Islam, 
3.   Jika ahli waris dan pewaris kedua golongan di atas ingin memilih hukum adat untuk pembagian warisannya juga dibenarkan meski saat ini sudah jarang digunakan kecuali di daerah-daerah yang masih kuat kebiasaan dan adat istiadatnya, dan proses pembagiannya dilakukan di daerahnya oleh ketua adat atau kampung.

Rabu, Desember 21, 2011

sengketa warisan

Tidak sedikit keluarga terpecah karena masalah harta. Banyak perkara warisan diajukan ke pengadilan karena tidak mampu diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah desa. Berikut ini adalah uraian prosedur mengurus warisan jika harus diselesaikan melalui pengadilan :
Jika hanya mengurus penetapan ahli waris-------------------

1. Siapkan segala dokumen yang dibutuhkan seperti :
  • Surat Keterangan Waris, biasanya dikeluarkan oleh Kepala Desa atas permintaan keluarga. Surat ini menerangkan tentang kematian pewaris dan siapa-siapa ahli warisnya.
  • Keterangan Silsilah, biasanya dikeluarkan oleh Kepala Desa atas permintaan keluarga, surat ini menggambarkan silsilah keluarga dalam bentuk bagan.
  • Segala dokumen bukti kepemilikan dari pewaris baik Sertifikat Hak Milik, Akta Jual Beli dan lain sebagainya yang menunjukkan bukti kepemilikan.
  • Jika bukti tertulis tidak ada, maka bukti saksi harus ada dan dipersiapkan, biasanya saksi adalah orang-orang yang mengetahui sejarah dan riwayat harta tersebut secara langsung, misalnya menjadi saksi  langsung saat jual beli atau hibah dilakukan
2.  Mengajukan permohonan ke pengadilan setempat dalam wilayah di mana obyek
     harta warisan berada, jika non muslim diajukan ke Pengadilan Negeri sedangkan
     jika muslim permohonan diajukan ke Pengadilan Agama, saat mengajukan
     permohonan Pemohon akan diminta membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan
     yang berlaku.
3.  Mengikuti proses persidangan : proses persidangan bisa sekali atau dua kali tergantung
     kesiapan Pemohon dalam mengajukan bukti-bukti.
4.  Hasil proses persidangan adalah adanya putusan berupa Penetapan oleh Hakim
     yang dibacakan dalam sidang, tapi Surat Penetapannya diambil pada panitera
     saat telah selesai ditulis dan ditandatangani oleh Hakim dengan membayar biaya sedikit.

Jika mengajukan gugatan karena ada sengketa tentang warisan (baik dengan saudara kandung, paman dlsbnya) maka prosedur agak lebih panjang sebagai berikut :

1. Siapkan segala dokumen yang dibutuhkan seperti :
  • Surat Keterangan Waris, biasanya dikeluarkan oleh Kepala Desa atas permintaan keluarga. Surat ini menerangkan tentang kematian pewaris dan siapa-siapa ahli warisnya. 
  • Keterangan Silsilah, biasanya dikeluarkan oleh Kepala Desa atas permintaan keluarga, surat ini  menggambarkan silsilah keluarga dalam bentuk bagan.
  • Segala dokumen bukti kepemilikan dari pewaris baik Sertifikat Hak Milik, Akta Jual Beli dan lain sebagainya yang menunjukkan bukti kepemilikan.
  • Jika bukti tertulis tidak ada, maka bukti saksi harus ada dan dipersiapkan, biasanya saksi adalah  orang-orang yang mengetahui sejarah dan riwayat harta tersebut secara langsung, misalnya menjadi saksi  langsung saat jual beli atau hibah dilakukan
2.  Mengajukan gugatan ke pengadilan setempat dalam wilayah di mana obyek
     harta warisan berada,  jika non muslim diajukan ke Pengadilan Negeri sedangkan jika
     muslim  permohonan diajukan ke Pengadilan Agama, saat mengajukan gugatan 
     Pemohon akan diminta membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3.  Mengikuti proses persidangan yang agak panjang yang akan diawali dengan proses
     mediasi oleh Pihak pengadilan, dimana kedua belah pihak akan dipanggil untuk
     bermusyawarah tentang apa yang disengketakan yang akan ditengahi oleh seorang
     mediator yang disediakan oleh Pengadilan, setelah mediasi tidak berhasil maka dilanjutkan
    dengan proses sidang yang meliputi beberapa kali sidang yaitu untuk :

  1. Pemeriksaan gugatan dan kesempatan perbaikan gugatan untuk Penggugat.
  2. Jawaban dari Tergugat, boleh lisan dan boleh tertulis
  3. Replik dari Penggugat (bantahan atas jawaban Tergugat)
  4. Duplik dari Tergugat (bantahan atas Replik Penggugat)
  5. Pembuktian baik dengan pengajuan bukti surat maupun bukti saksi minimal 2 orang yang bukan keluarga dekat (ayah, ibu, suami/istri, anak).
  6. Kesimpulan oleh para pihak diajukan secara tertulis ataupun lisan.
  7. Keputusan Hakim.
4. Setelah selesai keputusan hakim dibacakan dalam sidang, maka Penggugat dan
    Tergugat dapat mengambil dokumen putusannya pada panitera di luar persidangan,
    jadi putusan tertulis tidak diterima langsung dalam sidang.
5. Hasil keputusan hakim yang tidak dilaksanakan secara sukarela oleh pihak yang kalah
    dapat dimintakan eksekusi ke pengadilan kembali oleh pihak yang menang dengan
    mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan dengan prosedur :
  • pengajuan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan disertai pembayaran biaya eksekusi
  • panggilan (aanmaning) dari Ketua Pengadilan kepada Termohon Eksekusi
  • penetapan eksekusi oleh Ketua Pengadilan
  • pemberitahuan waktu pelaksanaan eksekusi kepada pihak terkait
  • pelaksanaan eksekusi oleh Jurusita dibantu 2 orang saksi dan hasilnya dimuat dalam Berita Acara eksekusi.

Demikian prosedur lengkapnya bagi para pihak yang mempunyai masalah hukum tentang warisan sehingga harus diselesaikan melalui jalur pengadilan.

Selasa, September 15, 2009

Istri Pencari Nafkah, suami menganggur, apakah ada harta bersama?

Menurut aturan hukum di Indonesia (UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, hukum adat) tidak jadi soal siapa pencari nafkah dalam keluarga, sepanjang harta itu diperoleh dalam masa perkawinan maka harta tersebut menjadi harta bersama.

Tips :
  1. Upayakan segala harta tetap yang dimiliki (tanah, rumah, toko, dll) punya bukti kepemillikan yang sah secara hukum seperti Sertifikat Hak Milik, Hak Guna Bangunan dan lainnya.
  2. Jika bukti hukum yang asli ada pada salah satu pihak baik suami atau istri maka pihak lainnya juga sebaiknya menyimpan salinan/fotocopynya (jika dapat dilegalisir instansi yang bersangkutan) sebagai suatu tindak perlindungan hukum di masa depan bagi yang bersangkutan.
  3. Simpan juga baik-baik segala bukti milik dari barang bergerak (perabot rumah, kenderaan, dll) sama seperti sahabat menyimpan bukti milik barang tetap, jika satu pihak memegang bukti asli maka pihak lainnya memegang salinan/fotocopy, dan minta pasangan anda untuk menuliskan pengakuannya di salinan/fotocopy milik tersebut yang ditandatanganinya.
  4. Tips ini memang sulit dilaksanakan terutama jika hubungan suami istri masih harmonis, karena akan dianggap tidak mempercayai pasangannya, namun berdasar pengalaman bertahun dalam kasus ini, bahwa apabila terjadi sengketa di mana salah satu pihak mengingkari adanya harta bersama, tips di atas akan sangat membantu proses penyelesaian.

Minggu, September 06, 2009

Catatkan perkawinan anda

Anda ingin menikah ...? Hampir setiap orang pasti ingin..! Untuk itu anda memang harus siap lahir batin dan jangan lupa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jangan sekali-kali mau menikah di bawah tangan. Menikah di bawah tangan sangat banyak terjadi di masyarakat, yang memungkinkan suburnya poligami yang tidak bertanggungjawab. Banyak keluarga terlantar karena ayah/suami menikah lagi dan tidak sanggup bertanggungjawab menafkahi banyak keluarga, kemudian status anak menjadi tidak sah menurut ketentuan hukum yang berlaku. Pokoknya banyak ruginya dari manfaatnya....

Tips :
  1. Catatkan perkawinan anda, jika beragama Islam pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, bagi sahabat non Islam pencatatan dilakukan di Catatan Sipil setempat juga.
  2. Setelah proses pencatatan selesai, mintakan Buku Akta Nikah yang biasanya diberikan kepada masing-masing suami istri, simpan baik-baik, jaga jangan sampai hilang atau rusak.
  3. Peganglah buku Akta Nikah tersebut masing-masing, untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan apabila terjadi perselisihan dalam rumah tangga atau apabila salah satu pihak meninggal dunia/dinyatakan meninggal.
Hal-hal yang merugikan apabila perkawinan tidak tercatat (kawin dibawah tangan, nikah siri) :
  1. Perkawinan tidak sah di mata hukum, jadi di mata hukum hubungan suami istri yang dilakukan tergolong zina dan anak yang dilahirkan juga anak tidak sah.
  2. Jika terjadi perceraian ke dua suami istri saling tidak dapat menuntut hak dan kewajiban, seperti nafkah, pembagian harta bersama dan hak asuh.
  3. Anak-anak yang dianggap tidak sah di mata hukum tidak dapat menuntut ayahnya untuk bertanggungjawab terhadap kehidupannya dan hanya terikat secara hukum (perdata) dengan ibunya.
Pihak yang paling dirugikan dalam perkawinan di bawah tangan ini biasanya perempuan dan anak.