Tampilkan postingan dengan label Waris. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Waris. Tampilkan semua postingan

Kamis, Januari 05, 2012

Apa itu waris mewarisi ?


Waris adalah peralihan  kekayaan atau harta yang ditinggalkan oleh wafatnya seseorang (pewaris) kepada orang lain yang berhak menerimanya (ahli waris), baik karena hubungan kekeluargaan maupun karena wasiat.

Hukum yang berlaku di Indonesia tentang Waris adalah :
1) Hukum Waris Adat,
2) Hukum Waris Perdata (Pasal 830 s/d 873 KUH Perdata), dan
3) Hukum Waris Islam (Al Qur’an S.2:180, 240; S.4:7, 9, 11,12, 19, 33, 176; 5.5:106, 108; 36: 50) dan terangkum dalam Kompilasi Hukum Islam.

Mengenai hukum mana yang  berlaku tergantung dari identitas pewaris dan ahli warisnya, yaitu :
1.  Jika ahli waris dan pewaris beragama Islam maka yang diberlakukan adalah hukum Islam atau Kompilasi Hukum Islam, dan proses hukumnya berada di bawah kewenangan Pengadilan Agama atau kalau di Aceh pada Mahkamah Syar’iyah, meski demikian golongan ini dapat memilih (hak opsi) hukum lain seperti misalnya Hukum Perdata dan Hukum Adat, 
2.   Jika ahli waris dan pewaris beragama non Islam maka yang diberlakukan adalah Hukum Waris Perdata, dan proses hukumnya berada di bawah kewenangan Pengadilan Negeri, dan golongan ini dapat memilih juga diberlakukannya Hukum Adat tapi tidak bisa memilih Hukum Islam, 
3.   Jika ahli waris dan pewaris kedua golongan di atas ingin memilih hukum adat untuk pembagian warisannya juga dibenarkan meski saat ini sudah jarang digunakan kecuali di daerah-daerah yang masih kuat kebiasaan dan adat istiadatnya, dan proses pembagiannya dilakukan di daerahnya oleh ketua adat atau kampung.

Rabu, Desember 21, 2011

sengketa warisan

Tidak sedikit keluarga terpecah karena masalah harta. Banyak perkara warisan diajukan ke pengadilan karena tidak mampu diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah desa. Berikut ini adalah uraian prosedur mengurus warisan jika harus diselesaikan melalui pengadilan :
Jika hanya mengurus penetapan ahli waris-------------------

1. Siapkan segala dokumen yang dibutuhkan seperti :
  • Surat Keterangan Waris, biasanya dikeluarkan oleh Kepala Desa atas permintaan keluarga. Surat ini menerangkan tentang kematian pewaris dan siapa-siapa ahli warisnya.
  • Keterangan Silsilah, biasanya dikeluarkan oleh Kepala Desa atas permintaan keluarga, surat ini menggambarkan silsilah keluarga dalam bentuk bagan.
  • Segala dokumen bukti kepemilikan dari pewaris baik Sertifikat Hak Milik, Akta Jual Beli dan lain sebagainya yang menunjukkan bukti kepemilikan.
  • Jika bukti tertulis tidak ada, maka bukti saksi harus ada dan dipersiapkan, biasanya saksi adalah orang-orang yang mengetahui sejarah dan riwayat harta tersebut secara langsung, misalnya menjadi saksi  langsung saat jual beli atau hibah dilakukan
2.  Mengajukan permohonan ke pengadilan setempat dalam wilayah di mana obyek
     harta warisan berada, jika non muslim diajukan ke Pengadilan Negeri sedangkan
     jika muslim permohonan diajukan ke Pengadilan Agama, saat mengajukan
     permohonan Pemohon akan diminta membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan
     yang berlaku.
3.  Mengikuti proses persidangan : proses persidangan bisa sekali atau dua kali tergantung
     kesiapan Pemohon dalam mengajukan bukti-bukti.
4.  Hasil proses persidangan adalah adanya putusan berupa Penetapan oleh Hakim
     yang dibacakan dalam sidang, tapi Surat Penetapannya diambil pada panitera
     saat telah selesai ditulis dan ditandatangani oleh Hakim dengan membayar biaya sedikit.

Jika mengajukan gugatan karena ada sengketa tentang warisan (baik dengan saudara kandung, paman dlsbnya) maka prosedur agak lebih panjang sebagai berikut :

1. Siapkan segala dokumen yang dibutuhkan seperti :
  • Surat Keterangan Waris, biasanya dikeluarkan oleh Kepala Desa atas permintaan keluarga. Surat ini menerangkan tentang kematian pewaris dan siapa-siapa ahli warisnya. 
  • Keterangan Silsilah, biasanya dikeluarkan oleh Kepala Desa atas permintaan keluarga, surat ini  menggambarkan silsilah keluarga dalam bentuk bagan.
  • Segala dokumen bukti kepemilikan dari pewaris baik Sertifikat Hak Milik, Akta Jual Beli dan lain sebagainya yang menunjukkan bukti kepemilikan.
  • Jika bukti tertulis tidak ada, maka bukti saksi harus ada dan dipersiapkan, biasanya saksi adalah  orang-orang yang mengetahui sejarah dan riwayat harta tersebut secara langsung, misalnya menjadi saksi  langsung saat jual beli atau hibah dilakukan
2.  Mengajukan gugatan ke pengadilan setempat dalam wilayah di mana obyek
     harta warisan berada,  jika non muslim diajukan ke Pengadilan Negeri sedangkan jika
     muslim  permohonan diajukan ke Pengadilan Agama, saat mengajukan gugatan 
     Pemohon akan diminta membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3.  Mengikuti proses persidangan yang agak panjang yang akan diawali dengan proses
     mediasi oleh Pihak pengadilan, dimana kedua belah pihak akan dipanggil untuk
     bermusyawarah tentang apa yang disengketakan yang akan ditengahi oleh seorang
     mediator yang disediakan oleh Pengadilan, setelah mediasi tidak berhasil maka dilanjutkan
    dengan proses sidang yang meliputi beberapa kali sidang yaitu untuk :

  1. Pemeriksaan gugatan dan kesempatan perbaikan gugatan untuk Penggugat.
  2. Jawaban dari Tergugat, boleh lisan dan boleh tertulis
  3. Replik dari Penggugat (bantahan atas jawaban Tergugat)
  4. Duplik dari Tergugat (bantahan atas Replik Penggugat)
  5. Pembuktian baik dengan pengajuan bukti surat maupun bukti saksi minimal 2 orang yang bukan keluarga dekat (ayah, ibu, suami/istri, anak).
  6. Kesimpulan oleh para pihak diajukan secara tertulis ataupun lisan.
  7. Keputusan Hakim.
4. Setelah selesai keputusan hakim dibacakan dalam sidang, maka Penggugat dan
    Tergugat dapat mengambil dokumen putusannya pada panitera di luar persidangan,
    jadi putusan tertulis tidak diterima langsung dalam sidang.
5. Hasil keputusan hakim yang tidak dilaksanakan secara sukarela oleh pihak yang kalah
    dapat dimintakan eksekusi ke pengadilan kembali oleh pihak yang menang dengan
    mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan dengan prosedur :
  • pengajuan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan disertai pembayaran biaya eksekusi
  • panggilan (aanmaning) dari Ketua Pengadilan kepada Termohon Eksekusi
  • penetapan eksekusi oleh Ketua Pengadilan
  • pemberitahuan waktu pelaksanaan eksekusi kepada pihak terkait
  • pelaksanaan eksekusi oleh Jurusita dibantu 2 orang saksi dan hasilnya dimuat dalam Berita Acara eksekusi.

Demikian prosedur lengkapnya bagi para pihak yang mempunyai masalah hukum tentang warisan sehingga harus diselesaikan melalui jalur pengadilan.