Senin, Januari 09, 2012

Adopsi Anak - Prosedur Hukum


Bagian ketiga
Pada bagian ketiga ini kita akan bahas prosedur atau proses hukum untuk pengesahan adopsi atau angkat anak. Setelah para sahabat memenuhi seluruh syarat-syarat seperti yang telah disebutkan dalam posting sebelumnya  maka untuk pengesahan (legalisasi) adopsi tersebut selanjutnya perlu ditempuh prosedur sebagai berikut :

Prosedur  Awal :
  1.  Sahabat kunjungi Dinas Sosial setempat dan katakan ingin melakukan adopsi dan nanti pihak Dinas Sosial tersebut akan memberitahu syarat-syarat administratif yang harus dipenuhi disertai juga contoh surat-suratnya termasuk Surat Permohonan Izin Adopsi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial setempat dan lainnya seperti : copy KTP dari orangtua kandung/wali yang sah/kerabat calon anak angkat, copy KTP calon orangtua angkat, Akta Kelahiran calon anak angkat. 
  2. Setelah semua syarat selesai dilengkapi sahabat datang lagi ke Dinas menyerahkan semua berkas tersebut, setelah itu sahabat diminta menunggu adanya Tim dari Dinas Sosial yang disebut dengan Tim PIPA (Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak)  yang akan melakukan peninjauan langsung terhadap kehidupan calon orangtua angkat dan anak dengan melakukan home visit.
  3. Selesai home visit Dinas Sosial, calon orangtua angkat langsung (tidak bisa diwakili) diminta hadir ke kantor Dinas Sosial untuk mengikuti intervieuw langsung dengan Tim PIPA untuk menegaskan kembali komitmen calon orangtua angkat untuk adopsi anak.
  4. Jika telah selesai semua prosedur maka calon orangtua harus menunggu dulu keluar Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak dari Kepala Dinas Sosial setempat.

Prosedur lanjutan :
  1. Setelah sahabat mendapat Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak dari Dinas Sosial maka Sahabat dapat mengajukan Permohonan Pengangkatan Anak ke Pengadilan Negeri (khusus di Aceh bagi yang beragama Islam diajukan ke Mahkamah Syar’iyah) dengan melampirkan Surat Rekomendasi tadi disertai pembayaran biaya perkara.
  2.  Selanjutnya sahabat akan dipanggil untuk mengikuti sidang-sidang pemeriksaan oleh hakim yang ditunjuk Ketua Pengadilan untuk menangani perkara  permohonan ini. Dalam proses pemeriksaan ini sahabat biasanya diminta untuk menghadirkan 2 orang saksi yang akan menegaskan kapabilitas (kemampuan) calon orangtua angkat untuk mengadopsi anak.
  3. Mungkin akan ada beberapa kali sidang jika saat sidang pertama ada beberapa prosedur administrasi atau kehadiran saksi belum dipenuhi tapi sidang terakhir adalah pemberian putusan berupa penetapan atas permohonan adopsi sahabat yang akan dibacakan oleh hakim dalam sidang, dengan demikian sah sudah adopsi yang sahabat lakukan.
  4. Terakhir sahabat harus mengambil salinan putusan penetapannya pada pengadilan yang bersangkutan setelah sidang selesai pada petugas yang bersangkutan (tidak diberikan dalam proses sidang), putusan ini merupakan bukti tertulis sahnya adopsi yang sahabat lakukan.

Demikian prosedur hukum yang harus ditempuh dalam melakukan adopsi anak, memang rumit dan melelahkan serta membuat repot tapi begitulah peraturan di negeri kita, tapi bukankah ada pengacara/advokat yang dapat membantu sahabat jika diminta, tentu dengan mengeluarkan sedikit biaya sahabat...tidak apa-apa kan ? Yang penting urusan beres,  bagaimana dengan mereka yang tidak mampu dan tidak punya biaya ? Nah menurut peraturan kita, bagi mereka yang tidak mampu secara ekonomi dan sosial tidak memenuhi syarat sebagai calon orangtua angkat (silahkan lihat kembali syarat-syarat Adopsi pada posting sebelumnya).

Ada beberapa ketentuan penting lain lagi yang perlu diperhatikan oleh orangtua angkat yaitu :
  1. Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak berdasarkan kebiasaan adat setempat dan peraturan yang berlaku.
  2.   Pengangkatan anak ini tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orangtua kandungnya.
  3. Calon orangtua angkat harus seagama dengan calon anak angkat.
  4. Dalam hal asal usul anak tidak diketahui maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.

Semoga info ini dapat membantu siapa saja yang ingin melakukan adopsi...............

Sumber :
-          Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
-          Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 Tentang Pengangkatan Anak
-          Peraturan Menteri Sosial No. 110/HUK/2009.
-          Peraturan Menteri Sosial No. 37/HUK/2010 Tentang Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak

Jumat, Januari 06, 2012

Adopsi Anak-syarat bagi WNA


Bagian Kedua

Para sahabat semua, pada bagian pertama kita sudah bahas mengenai syarat-syarat melakukan adopsi , tapi syarat itu berlaku bagi warga negara Indonesia yang akan mengangkat anak Indonesia.

Bagaimana kalau yang ingin adopsi adalah warga negara asing yang akan mengangkat anak Indonesia atau sebaliknya warga negara Indonesia ingin angkat anak asing ?

Untuk mereka selain syarat yang telah disebut pada bagian pertama, maka ada tambahan syarat lain yaitu :
Bagi warga negara Indonesia yang ingin mengangkat anak asing :
  1. Memperoleh persetujuan tertulis dari Pemerintah Indonesia
  2. Memperoleh persetujuan tertulis dari Pemerintah negara asal anak
Bagi warga negara asing yang ingin mengangkat anak Indonesia syarat tambahannya adalah :
  1.  Telah bertempat tinggal di Indonesia secara sah selama 2 tahun
  2. Mendapat persetujuan tertulis dari Pemerintah negara pemohon
  3.   Membuat pernyataan tertulis akan melaporkan perkembangan anak kepada Departemen Luar Negeri melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.

Kamis, Januari 05, 2012

Adopsi Anak-syarat umum

Bagian Pertama

Ada banyak pasangan suami istri yang tidak dikarunia anak dan sebagai solusinya mereka berusaha mengangkat anak orang lain sebagai anaknya sendiri,  sering juga disebut dengan anak angkat atau adopsi.
Jika anda berminat untuk mengangkat anak maka perlu diketahui beberapa hal seperti syarat-syarat dan prosedurnya.

Untuk bagian pertama akan diuraikan lebih dulu syarat-syaratnya :

Syarat bagi anak :
  1. Belum berusia 18 tahun
  2. Merupakan anak terlantar atau diterlantarkan
  3. Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan
  4. Memerlukan perlindungan khusus

Ketentuan lain berkaitan dengan usia :
  1. Anak belum berusia 6 tahun merupakan prioritas utama
  2. Anak berusia 6 – 12 tahun sepanjang ada alasan mendesak
  3. Anak berusia 12 – 18 tahun sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus seperti anak korban bencana alam, korban kekerasan, korban konflik dan lainnya.

Syarat bagi orangtua angkat :
  1.  Sehat jasmani dan rohani
  2. Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 50 tahun
  3. Beragama sama dengan agama calon anak angkat
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan.
  5.  Berstatus menikah paling singkat 5 tahun
  6. Tidak merupakan pasangan sejenis
  7. Tidak atau belum memiliki anak atau hanya memiliki satu orang anak
  8. Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial
  9. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua atau wali anak
  10. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik baik anak, kesejahteraan dan perlindungan anak.
  11. Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat.
  12. Telah mengasuh calon anak paling singkat 6 bulan sejak izin pengasuhan diberikan orangtua/wali atau anak.
  13. Memperoleh izin Menteri Sosial atau Kepala Dinas Sosial setempat.

Rumit amat kan ? Tapi status hukum pengangkatan anak lebih kuat secara hukum jika syarat-syarat tersebut dipenuhi. Jika tidak ingin repot-repot atau tidak punya waktu mengurusnya anda dapat meminta jasa advokat di tempat anda berada hingga prosesnya ke pengadilan. Ada juga pilihan lain misalnya secara hukum adat, syaratnya sesuai dengan adat setempat yang pasti tidak serumit dalam proses hukum.



Apa itu waris mewarisi ?


Waris adalah peralihan  kekayaan atau harta yang ditinggalkan oleh wafatnya seseorang (pewaris) kepada orang lain yang berhak menerimanya (ahli waris), baik karena hubungan kekeluargaan maupun karena wasiat.

Hukum yang berlaku di Indonesia tentang Waris adalah :
1) Hukum Waris Adat,
2) Hukum Waris Perdata (Pasal 830 s/d 873 KUH Perdata), dan
3) Hukum Waris Islam (Al Qur’an S.2:180, 240; S.4:7, 9, 11,12, 19, 33, 176; 5.5:106, 108; 36: 50) dan terangkum dalam Kompilasi Hukum Islam.

Mengenai hukum mana yang  berlaku tergantung dari identitas pewaris dan ahli warisnya, yaitu :
1.  Jika ahli waris dan pewaris beragama Islam maka yang diberlakukan adalah hukum Islam atau Kompilasi Hukum Islam, dan proses hukumnya berada di bawah kewenangan Pengadilan Agama atau kalau di Aceh pada Mahkamah Syar’iyah, meski demikian golongan ini dapat memilih (hak opsi) hukum lain seperti misalnya Hukum Perdata dan Hukum Adat, 
2.   Jika ahli waris dan pewaris beragama non Islam maka yang diberlakukan adalah Hukum Waris Perdata, dan proses hukumnya berada di bawah kewenangan Pengadilan Negeri, dan golongan ini dapat memilih juga diberlakukannya Hukum Adat tapi tidak bisa memilih Hukum Islam, 
3.   Jika ahli waris dan pewaris kedua golongan di atas ingin memilih hukum adat untuk pembagian warisannya juga dibenarkan meski saat ini sudah jarang digunakan kecuali di daerah-daerah yang masih kuat kebiasaan dan adat istiadatnya, dan proses pembagiannya dilakukan di daerahnya oleh ketua adat atau kampung.