Jika hanya mengurus penetapan ahli waris-------------------
1. Siapkan segala dokumen yang dibutuhkan seperti :
- Surat Keterangan Waris, biasanya dikeluarkan oleh Kepala Desa atas permintaan keluarga. Surat ini menerangkan tentang kematian pewaris dan siapa-siapa ahli warisnya.
- Keterangan Silsilah, biasanya dikeluarkan oleh Kepala Desa atas permintaan keluarga, surat ini menggambarkan silsilah keluarga dalam bentuk bagan.
- Segala dokumen bukti kepemilikan dari pewaris baik Sertifikat Hak Milik, Akta Jual Beli dan lain sebagainya yang menunjukkan bukti kepemilikan.
- Jika bukti tertulis tidak ada, maka bukti saksi harus ada dan dipersiapkan, biasanya saksi adalah orang-orang yang mengetahui sejarah dan riwayat harta tersebut secara langsung, misalnya menjadi saksi langsung saat jual beli atau hibah dilakukan
harta warisan berada, jika non muslim diajukan ke Pengadilan Negeri sedangkan
jika muslim permohonan diajukan ke Pengadilan Agama, saat mengajukan
permohonan Pemohon akan diminta membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
3. Mengikuti proses persidangan : proses persidangan bisa sekali atau dua kali tergantung
kesiapan Pemohon dalam mengajukan bukti-bukti.
4. Hasil proses persidangan adalah adanya putusan berupa Penetapan oleh Hakim
yang dibacakan dalam sidang, tapi Surat Penetapannya diambil pada panitera
saat telah selesai ditulis dan ditandatangani oleh Hakim dengan membayar biaya sedikit.
Jika mengajukan gugatan karena ada sengketa tentang warisan (baik dengan saudara kandung, paman dlsbnya) maka prosedur agak lebih panjang sebagai berikut :
1. Siapkan segala dokumen yang dibutuhkan seperti :
- Surat Keterangan Waris, biasanya dikeluarkan oleh Kepala Desa atas permintaan keluarga. Surat ini menerangkan tentang kematian pewaris dan siapa-siapa ahli warisnya.
- Keterangan Silsilah, biasanya dikeluarkan oleh Kepala Desa atas permintaan keluarga, surat ini menggambarkan silsilah keluarga dalam bentuk bagan.
- Segala dokumen bukti kepemilikan dari pewaris baik Sertifikat Hak Milik, Akta Jual Beli dan lain sebagainya yang menunjukkan bukti kepemilikan.
- Jika bukti tertulis tidak ada, maka bukti saksi harus ada dan dipersiapkan, biasanya saksi adalah orang-orang yang mengetahui sejarah dan riwayat harta tersebut secara langsung, misalnya menjadi saksi langsung saat jual beli atau hibah dilakukan
2. Mengajukan gugatan ke pengadilan setempat dalam wilayah di mana obyek
harta warisan berada, jika non muslim diajukan ke Pengadilan Negeri sedangkan jika
muslim permohonan diajukan ke Pengadilan Agama, saat mengajukan gugatan
Pemohon akan diminta membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
harta warisan berada, jika non muslim diajukan ke Pengadilan Negeri sedangkan jika
muslim permohonan diajukan ke Pengadilan Agama, saat mengajukan gugatan
Pemohon akan diminta membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Mengikuti proses persidangan yang agak panjang yang akan diawali dengan proses
mediasi oleh Pihak pengadilan, dimana kedua belah pihak akan dipanggil untuk
bermusyawarah tentang apa yang disengketakan yang akan ditengahi oleh seorang
mediator yang disediakan oleh Pengadilan, setelah mediasi tidak berhasil maka dilanjutkan
dengan proses sidang yang meliputi beberapa kali sidang yaitu untuk :
- Pemeriksaan gugatan dan kesempatan perbaikan gugatan untuk Penggugat.
- Jawaban dari Tergugat, boleh lisan dan boleh tertulis
- Replik dari Penggugat (bantahan atas jawaban Tergugat)
- Duplik dari Tergugat (bantahan atas Replik Penggugat)
- Pembuktian baik dengan pengajuan bukti surat maupun bukti saksi minimal 2 orang yang bukan keluarga dekat (ayah, ibu, suami/istri, anak).
- Kesimpulan oleh para pihak diajukan secara tertulis ataupun lisan.
- Keputusan Hakim.
Tergugat dapat mengambil dokumen putusannya pada panitera di luar persidangan,
jadi putusan tertulis tidak diterima langsung dalam sidang.
5. Hasil keputusan hakim yang tidak dilaksanakan secara sukarela oleh pihak yang kalah
dapat dimintakan eksekusi ke pengadilan kembali oleh pihak yang menang dengan
mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan dengan prosedur :
- pengajuan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan disertai pembayaran biaya eksekusi
- panggilan (aanmaning) dari Ketua Pengadilan kepada Termohon Eksekusi
- penetapan eksekusi oleh Ketua Pengadilan
- pemberitahuan waktu pelaksanaan eksekusi kepada pihak terkait
- pelaksanaan eksekusi oleh Jurusita dibantu 2 orang saksi dan hasilnya dimuat dalam Berita Acara eksekusi.
Demikian prosedur lengkapnya bagi para pihak yang mempunyai masalah hukum tentang warisan sehingga harus diselesaikan melalui jalur pengadilan.